NEWS UPDATE :  
Atribut Behavior di Tag Marquee SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMPIT. KHAIRUL IMAM
VISI: "MELAHIRKAN GENERASI ROBBANI YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, UNGGUL DALAM ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI"

Berita

Bahan Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyiapkan kepala sekolah yang kompeten dan mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.

Kepala sekolah sebagai pemimpin abad 21 harus mampu melihat peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah. Kepala sekolah juga harus mampu mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan industry 4.0. Kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan. Kepala sekolah dalam perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, maka wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

JUKNIS DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH 2019