Bahan Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019
Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyiapkan kepala sekolah yang kompeten dan mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Kepala sekolah sebagai pemimpin
abad 21 harus mampu melihat peluang dan potensi yang ada dengan
mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah.
Kepala sekolah juga harus mampu mengajak seluruh pemangku kepentingan
pendidikan di sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk
bersama-sama mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan
industry 4.0. Kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan
kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil
atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan. Kepala sekolah
dalam perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional
dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep
pendekatan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills).
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon
Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah.
Bagi Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, maka wajib mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.