Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 443.2/9421 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan Posko COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Dinas Pendidikan Kota Medan memberitahukan:
1) Pelaksanaan PTMT dimulai pada 11 Oktober 2021; dan
2) Pelaksanaan PTMT waib berpedoman pada SOP yang terbitkan oleh Dinas Pendidkan Kota Medan.
2) Pelaksanaan PTMT waib berpedoman pada SOP yang terbitkan oleh Dinas Pendidkan Kota Medan.
Lampiran: